Pemkab Lombok Timur Akan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau tahun 2022
Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), rencananya akan dimulai pada 2022. Ini akan digunakan untuk menghentikan rokok ilegal dari Nusa Tenggara Barat. KIHT Lombok Timur akan memberikan ruang dan modal yang cukup bagi para pelaku industri rokok lokal. Setiap pelaku industri di kawasan KIHT akan didampingi Bea Cukai Mataram dan pemerintah setempat. M.Husni (Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemprov NTB) menjelaskan, setiap pelaku industri lokal yang mendaftar akan diberikan izin menjadi produsen rokok legal.
Husni mengatakan KIHT dirancang untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Oleh karena itu, KIHT akan mengikutsertakan perusahaan rokok lokal dan UMKM dan mendorong mereka untuk memproduksi rokok legal.
Menurut I Putu Alit Sudarsono, Kantor Bea dan Cukai Mataram, lahan tersebut seluas 1,4 hektar dan ditetapkan sebagai kawasan KIHT. Hal ini memungkinkan pelaku industri lokal diberikan tempat yang layak dan bantuan lainnya. Alit menjelaskan, pelaku industri lokal yang tertarik dengan produksi rokok akan menemukan lahan yang cocok untuk mereka sewa 50m. Kemudian mereka bisa mengembangkan usahanya dengan bantuan dari Bea dan Cukai.
Lombok memiliki pasar rokok ilegal yang besar. Pada 2020, ada 500 kilogram barang bukti. Alit mengatakan rokok ilegal tersebut beredar baik di dalam maupun di luar daerah. Alit menyatakan, "Kami menemukan masih ada rokok ilegal merek tertentu," terlepas dari apakah itu diproduksi di Lombok atau di tempat lain. NTB telah menerima dana dari DBHCHT untuk menutupi biaya pembangunan KIHT. Alit menyatakan dana tersebut dialokasikan dari DBHCHT. Dia tidak merinci berapa anggaran yang dianggarkan.
Posting Komentar untuk "Pemkab Lombok Timur Akan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau tahun 2022"
JIka ada Pertanyaan seputar tembakau silahkaan hubungi tombol whatsapp disamping halaman ini.